Pengurusan SPP-IRT Radja Opak
Langkah pertama yang
dilakukan kelompok peraturan lakukan adalah melakukan koordinasi dan diskusi dengan
kelompok manajemen dari Radja Opak. Hasil diskusi menunjukan bahwa kelompok
Radja Opak memutuskan lokasi tempat usaha
produk Radja Opak di rumah Ester Angelina yang berlokasi di Vila Taman
Cibodas Blok O2 No.10 Kelurahan Sangiang Jaya Kecamatan Priuk Tangerang.
Berdasarkan lokasi tersebut, maka untuk pengajuan SPP-IRT (Sertifikat produksi
pangan industri rumah tangga) dilakukan di kota Tangerang. Langkah pertama
setelah mendapat informasi tersebut kelompok peraturan mendatangi kantor Dinas
Kesehatan Kota Tangerang untuk mengambil formulir pengajuan SPP-IRT. Saat
kelompok peraturan tiba disana, ternyata baru mendapatkan informasi bahwa untuk
pengurusan SPP-IRT telah dipindahkan kepengurusannya ke Kantor Walikota
Tangerang sejak tahun 2010. Di kantor Walikota Tangerang formulir SPP-IRT
diambil pada bagian Kesra dan Pemerintahan pada tanggal 9 Juni 2016. Setelah
formulir ada di tangan langkah selanjutnya adalah diskusi dengan kelompok
manajemen mengenai persyaratan-persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk
pengurusan SPP-IRT. Dokumen yang diperlukan adalah:
·
Fotokopi
KTP penanggung jawab IRTP
·
Pasfoto
Penanggung jawab IRTP 4X6 1 lembar
·
Fotokopi
sertifikat penyuluhan keamanan pangan
·
Fotokopi
bukti kepemilikan tempat dan atau perjanjian sewa
·
Fotokopi
bukti pembayaran pajak bumi bangunan tahun terkahir
·
Desain
label produk
·
Fotokopi
sertifikat halal dari MUI
·
Surat
pernyataan mentaati : (bermaterai 6000)
a.
UU
No.18 Tahun 2012 tentang pangan
b.
UU
No.36 tahun 2009 tentang kesehatan
c.
UU
No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
d.
PP
No.69 Tahun 1999 tentang label dan iklan pangan
e.
PP.28
tahun 2004 tentng keamanan mutu dan gizi pangan
·
Contoh
produk makanan atau minuman
·
Rincian
modal usaha meliptui investasi tanah dan bangunan, alat dan bahan, gaji pegawai
·
Alur
produksi cara pengolahan makanan dan minuman
·
Hasil
laboratorium minimal 1 tahun terakhir (untuk produk yang menggunakan BTP dan
produk tertentu
·
Denah
lokasi
Untuk poin 1
dan 2 fotokopi KTP yang digunakan adalah KTP Ester Angelina, begitu juga
dengan pasfoto. Softcopy dari kedua persyaratan tersebut disimpan dalam folder bersama hasil scan
dan dokumen lain yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan untuk mengajukan SPP-IRT. Poin 3 merupakan persyaratan yang paling sulit untuk dipenuhi,
dikarenakan penyuluhan terakhir yang dilakukan di daerah sekitar Tangerang baik
Kota, Kabupatan, ataupun Tangerang Selatan sudah dilaksanakan dan penyuluhan
selanjutnya dilaksanakan setelah tanggal Ujian Akhir. Hal ini mendorong seluruh kelompok untuk
mencari lokasi yang masih memiliki rencana penyuluhan. Oleh karena hampir semua Dinas kesehatan jadwal penyuluhannya telah
lewat maka dilakukanlah penyuluhan khusus untuk sebagian besar kelompok yang
diadakan di Sukabumi pada tanggal 13 Juli 2016. Jika mengikuti jadwal dari Dinas Kesehatan
kegiatan penyuluhan keamanan pangan tidak dipungut biaya, tetapi karena
penyuluhan diadakan atas permintaan maka masing-masing peserta dikenakan biaya
untuk mengikuti kegiatan tersebut. Dapat dikatakan persyaratan poin 3 merupakan
persyaratan yang paling terakhir dipenuhi. Sementara persyaratan lain telah
dipenuhi sebelumnya
karena dokumen dapat disiapkan oleh para anggota kelompok manajemen sendiri.
Sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang dilampirkan merupakan sertifikat
dari pemiliki usaha yakni Ester Angelina. Penyuluhan keamanan pangan, merupakan
kegiatan yang cukup penting bagi pemilik usaha sehingga pemilik usaha paham
mengenai praktik produksi pangan yang aman dan diharapkan dapat menerapkannya
dalam kegiatan produksi yang dilakukan.
Poin 4
merupakan fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha yakni rumah dari keluarga Ester
Angelina yang dimiliki atas nama Orang tua dari Ester Angelina. Karena pemilik
usaha merupakan anak dari pemilik tempat, maka surat yang menandakan bahwa
pemilik tempat tidak keberatan tempat
tinggalnya dijadikan sebagai tempat untuk usaha tidak diperlukan. Surat ini diperlukan
ketika pemilik usaha bukan pemilik dari tempat yang menjadi tempat produksi,
tetapi persyaratan tersebut tidak diperlukan ketika pemilik perusahaan
merupakan anak dari pemilik tempat. Surat tersebut menandakan bahwa pemilik
tempat tidak keberatan terjadi kegiatan usaha di tempat yang dimilikinya,
mengingat kegiatan usaha memiliki potensi yang mengganggu ketenangan dari
lokasi dilakukannya usaha tersebut. Contohnya kegiatan produksi memiliki
potensi dapat merusak bangunan atau kegiatan distribusi dengan truk dapat merusak
jalan di sekitar wilayah.
Untuk poin 5 seharusnya yang dilampirkan adalah bukti pembayaran pajak bumi
bangunan tahun terakhir. Akan tetapi pemilik usaha yaitu Ester Angelina
melampirkan bukti pembayaran pajak bumi bangunan tahun 2015. Ketika berkas
diserahkan kepada bagian BPMPTSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu
Pintu), pihak BPMPTSP menolaknya dengan alasan pengajuan SPP-IRT diajukan pada
bulan Juli jadi seharusnya pajak bumi bangunan tahun 2016 harus sudah dibayar.
Oleh karena itu bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan yang paling baru yaitu
tahun 2016 baru dilampirkan saat diadakan inspeksi yang dilakukan oleh pihak
Dinas Kesehatan di tempat Ester Angelina.
Poin 6 merupakan desain label produk yang harus dilampirkan pada
formulir SPP-IRT. Petugas SPP-IRT menyebutkan apabila terdapat banyak varian
rasa maka desain label boleh tidak dicantumkan semua varian rasanya pada
formulir. Akan tetapi karena produk Radja hanya memiliki 4 varian rasa maka ke
empat varian rasa tersebut wajib dicantumkan semua dalam formulir. Ke empat varian rasa yang diproduksi yakni original, balado, keju,
dan rumput laut.
Untuk poin 7
yang merupakan syarat pendaftaran sertifkat halal suatu produk,
kelompok Radja Opak pada awalnya berniat untuk mendaftarkan produknya agar
memperoleh sertifikat halal. Akan tetapi setelah melakukan kunjungan dan
bertanya-tanya mengenai pendaftaran sertifikat halal di kantor MUI Kota
Tangerang ternyata untuk memperoleh sertifikat halal diperlukan biaya
pengurusan yang cukup mahal. Apabila Radja Opak akan tetap mencantumkan halal
pada label kemungkinan harga jual dari produk Radja Opak akan meningkat
mengingat setiap produk yang memiliki cap halal pada kemasan memerlukan biaya
tambahan. Selain itu apabila tetap memaksakan akan mengurus sertifikat halal
kemungkinan besar tidak dapat dilakukan sebab pengurusan berkas-berkas
dilakukan menjelang bulan Ramadhan dimana pada bulan Ramadhan para pengurus MUI
yang notabenenya merupakan ahli agama, sedang berfokus pada kegiatan Ramadhan
dan pada bulan Ramadhan juga tidak dapat dilakukan audit. Pada akhirnya
pengurusan sertifikat halal Radja Opak tidak jadi dilakukan mengingat banyaknya
hambatan-hambatan yang ada.
Poin 8 berisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemilik usaha
mentaati perundang-undangan dan peraturan yang berlaku serta menyangkut
mengenai SPP-IRT dimana surat pernyataan ini harus di tandatangani langsung
oleh Ester
Angelina selaku pemilik usaha diatas materai tempel 6000. Surat ini juga
discan untuk disimpan dalam bentuk softcopy
untuk keperluan dokumentasi. Untuk poin 9 kelompok manajemen memberi contoh
sampel Radja Opak satu bungkus rasa balado kepada pihak
BPMPTSP ketika menyerahkan semua berkas-berkas persyaratan SPP-IRT.
Kelompok manajemen Radja Opak juga perlu melampirkan rincian
rencana perusahaan mereka seperti poin 10 dan 11. Berdasarkan poin 10 kelompok
Radja Opak perlu menyerahkan rincian modal yang digunakan usaha mereka meliputi
investasi tanah dan bangunan, alat dan bahan, serta gaji pegawai. Rincian modal
tersebut dibuat dalam bentuk tabel sebanyak satu lembar. Untuk memenuhi poin
nomor 11 kelompok Radja Opak perlu menjelaskan alur produksi dari produk yang
diproduksi oleh perusahaan Radja Opak. Proses produksi dirancang dalam bentuk
diagram alir beserta sedikit keterangan, penjelasan proses produksi tersebut
terdiri atas satu lembar. Baik dokumen poin 10 maupun 11 memiliki softcopy yang
disimpan oleh kelompok peraturan pangan sebagai dokumentasi proses yang telah
dilalui.
Untuk poin 12 pengurusan dilakukan oleh kelompok peraturan pangan,
dimana dibutuhkan sertifikat hasil laboratorium yang menyatakan bahwa produk
aman. Pengujian dilakukan oleh Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) Kota
Tangerang Selatan. Meskipun tempat usaha berlokasi di wilayah Kota Tangerang
namun pengujian laboratorium tidak harus dilakukan pada wilayah tempat usaha
sehingga kelompok peraturan memutuskan untuk melakukan pengujian di Labkesda
Kota Tangerang Selatan dengan pertimbangan lokasi yang lebih dekat. Kelompok
peraturan pangan pergi ke kantor Labkesda Kota Tangerang Selatan yang berlokasi
di Jalan Tekno Widya, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada hari
Jumat tanggal 16 Juni 2016. Biaya yang dikeluarkan untuk pengujian laborotorium
sebesar Rp. 200.000,-, karena produk Radja Opak memerlukan dua jenis pengujian
dimana jumlah pengujian ditentukan oleh pihak labkesda. Setiap pengujian di
Labkesda memerlukan biaya sebesar Rp. 100.000,-. Uji yang diperlukan adalah ALT
(angka lempeng total) dan kapang khamir, dimana kedua pengujian tersebut
diperlukan untuk produk makanan ringan yang bersifat padat (bukan cairan)
seperti opak yang diproduksi Radja Opak. Hasil pengujian tersebut kemudian
diambil pada tanggal 27 Juni 2016. Pada hasil pengujian produk Radja Opak
memiliki ALT sebesar 0 CFU/gr dan angka AKK sebesar 0 CFU/gr. Batas maksimal
yang diperbolehkan untuk ALT sebesar 1.104 CFU/gr dan AKK sebesar
5.10 CFU/gr, sehingga produk Radja Opak dinyatakan lolos pengujian
laboratorium.
Poin terakhir yakni denah lokasi yang merupakan denah yang
menggambarkan peta lokasi dari tempat usaha Radja Opak. Gambar peta lokasi
diambil dari aplikasi goole maps yang sudah diperiksa keseuaiannya dengan
kondisi sebenarnya.
Pada
poin-poin diatas tidak ada syarat pengumpulan Surat keterangan usaha (SKU).
Surat ini cukup penting karena menandakan bahwa masyarakat sekitar wilayah
mengetahui dan menyetujui adanya kegiatan produksi. Setiap daerah memiliki
persyaratan yang berbeda-beda dalam mengajukan permohonan SPP-IRT. Meskipun SKU
tidak menjadi prasyarat dalam mengajukan SPP-IRT di wilayah Kota Tangerang, kelompok
peraturan tetap berniat dan berusaha membuat surat keterangan usaha agar usaha yang dilakukan kelompok manajemen mendapat persetujuan dari
perwakilan warga yakni RT (rukun tetangga) dan RW (rukun warga) setempat. Akhirnya kelompok peraturan
mendatangi kembali Dinas Kesehatan untuk menanyakan apakah benar untuk mengurus
SPP-IRT tidak ada syarat mengurus SKU dan ternyata benar persyaratan pengajuan
SPP-IRT Dinas Kesehatan Kota Tangerang tidak perlu mengurus SKU. Pada akhirnya
kelompok peraturan tidak membuat SKU untuk kelompok manajemen Radja Opak.
Setelah seluruh berkas dilengkapi, kelompok peraturan pangan
menyerahkan berkas-berkas tersebut ke bagian BPMPTSP (badan penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu) yang berlokasi di Kantor Walikota Tangerang
lantai 1 yang berlokasi di Jl. Satria - Sudirman No.1, Sukaasih, Kec.
Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Penyerahan dilakukan pada tanggal 15 Juli
2016. Berkas tersebut diserahkan dan diperiksa di loket pelayanan dengan Ibu
Endang Sulistiyo. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, semua dokumen yang
diserahkan sudah mencukupi dan diterima. Akan tetapi terdapat beberapa revisi
yang harus dilakukan yaitu mengenai bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan
dimana bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan yang diserahkan adalah tahun
2015 sedangkan menurut Ibu Endang seharusnya bukti pembayaran pajak bumi dan
bangunan yang diserahkan adalah tahun 2016 mengingat pendaftaran dan pengajuan
SPP-IRT dilakukan pada bulan Juli. Selain itu revisi lain yang harus dilakukan
adalah mengenai desain label Radja Opak. Pada label seharusnya tidak
dicantumkan kata DINKES pada penulisan DINKES PIRT NO langsung kata PIRT NO
saja. Untuk menunjukkan bahwa berkas telah diterima dan memenuhi persyaratan
maka pihak BPMPTSP yaitu Ibu Endang memberikan tanda terima berkas. Setelah
semua berkas diterima maka selanjutnya adalah menunggu proses audit yang akan
dilakukan oleh pihak Dinkes. Sebelum meninggalkan tempat BPMPTSP Ibu Endang
menjelaskan mengenai mekanisme audit yang akan dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan.
Nantinya pihak Dinas Kesehatan akan menghubungi dan memberikan kabar kepada pihak
Radja Opak mengenai waktu kapan akan dilaksanakannya audit. Ketika waktu audit
telah ditentukan maka pihak pemilik yakni Radja Opak dan pihak pemohon harus
berada ditempat. Apabila terdapat kendala misalnya saja ada keperluan penting
maupun tidak dapat hadir pada saat waktu audit telah ditentukan maka boleh
melakukan negosisasi terkait waktu pelaksanaan audit. Sebab jika ketika
dihubungi oleh pihak Dinas Kesehatan mengenai waktu kapan dilaksanakannya audit
kemudian pihak Radja Opak menyanggupinya dan ketika pihak Dinkes mendatangi
ternyata mendapati pihak Radja Opak tidak berada di lokasi tempat usaha maka
otomatis berkas yang sudah di berikan kepada pihak Dinas Kesehatan akan
dikembalikan dan proses pengajuan SPP-IRT dinyatakan batal. Saat ini kedua
kelompok sedang menunggu kabar mengenai waktu audit yang dilakukan pihak Dinas Kesehatan.