Tampilkan postingan dengan label Peraturan Pangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Pangan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Juli 2016

Pengurusan SPP-IRT Radja Opak


Langkah pertama yang dilakukan kelompok peraturan lakukan adalah melakukan koordinasi dan diskusi dengan kelompok manajemen dari Radja Opak. Hasil diskusi menunjukan bahwa kelompok Radja Opak memutuskan lokasi tempat usaha  produk Radja Opak di rumah Ester Angelina yang berlokasi di Vila Taman Cibodas Blok O2 No.10 Kelurahan Sangiang Jaya Kecamatan Priuk Tangerang. Berdasarkan lokasi tersebut, maka untuk pengajuan SPP-IRT (Sertifikat produksi pangan industri rumah tangga) dilakukan di kota Tangerang. Langkah pertama setelah mendapat informasi tersebut kelompok peraturan mendatangi kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk mengambil formulir pengajuan SPP-IRT. Saat kelompok peraturan tiba disana, ternyata baru mendapatkan informasi bahwa untuk pengurusan SPP-IRT telah dipindahkan kepengurusannya ke Kantor Walikota Tangerang sejak tahun 2010. Di kantor Walikota Tangerang formulir SPP-IRT diambil pada bagian Kesra dan Pemerintahan pada tanggal 9 Juni 2016. Setelah formulir ada di tangan langkah selanjutnya adalah diskusi dengan kelompok manajemen mengenai persyaratan-persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk pengurusan SPP-IRT. Dokumen yang diperlukan adalah:
·         Fotokopi KTP penanggung jawab IRTP
·         Pasfoto Penanggung jawab IRTP 4X6 1 lembar
·         Fotokopi sertifikat penyuluhan keamanan pangan
·         Fotokopi bukti kepemilikan tempat dan atau perjanjian sewa
·         Fotokopi bukti pembayaran pajak bumi bangunan tahun terkahir
·         Desain label produk
·         Fotokopi sertifikat halal dari MUI
·         Surat pernyataan mentaati : (bermaterai 6000)
a.       UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan
b.      UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan
c.       UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
d.      PP No.69 Tahun 1999 tentang label dan iklan pangan
e.       PP.28 tahun 2004 tentng keamanan mutu dan gizi pangan
·         Contoh produk makanan atau minuman
·         Rincian modal usaha meliptui investasi tanah dan bangunan, alat dan bahan, gaji pegawai
·         Alur produksi cara pengolahan makanan dan minuman
·         Hasil laboratorium minimal 1 tahun terakhir (untuk produk yang menggunakan BTP dan produk tertentu
·         Denah lokasi

Untuk poin 1 dan 2 fotokopi KTP yang digunakan adalah KTP Ester Angelina, begitu juga dengan pasfoto. Softcopy dari kedua persyaratan tersebut disimpan dalam folder bersama hasil scan dan dokumen lain yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan untuk mengajukan SPP-IRT. Poin 3 merupakan persyaratan yang paling sulit untuk dipenuhi, dikarenakan penyuluhan terakhir yang dilakukan di daerah sekitar Tangerang baik Kota, Kabupatan, ataupun Tangerang Selatan sudah dilaksanakan dan penyuluhan selanjutnya dilaksanakan setelah tanggal Ujian Akhir. Hal ini mendorong seluruh kelompok untuk mencari lokasi yang masih memiliki rencana penyuluhan. Oleh karena hampir semua Dinas kesehatan jadwal penyuluhannya telah lewat maka dilakukanlah penyuluhan khusus untuk sebagian besar kelompok yang diadakan di Sukabumi pada tanggal 13 Juli 2016. Jika mengikuti jadwal dari Dinas Kesehatan kegiatan penyuluhan keamanan pangan tidak dipungut biaya, tetapi karena penyuluhan diadakan atas permintaan maka masing-masing peserta dikenakan biaya untuk mengikuti kegiatan tersebut. Dapat dikatakan persyaratan poin 3 merupakan persyaratan yang paling terakhir dipenuhi. Sementara persyaratan lain telah dipenuhi sebelumnya karena dokumen dapat disiapkan oleh para anggota kelompok manajemen sendiri. Sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang dilampirkan merupakan sertifikat dari pemiliki usaha yakni Ester Angelina. Penyuluhan keamanan pangan, merupakan kegiatan yang cukup penting bagi pemilik usaha sehingga pemilik usaha paham mengenai praktik produksi pangan yang aman dan diharapkan dapat menerapkannya dalam kegiatan produksi yang dilakukan.
Poin 4 merupakan fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha yakni rumah dari keluarga Ester Angelina yang dimiliki atas nama Orang tua dari Ester Angelina. Karena pemilik usaha merupakan anak dari pemilik tempat, maka surat yang menandakan bahwa pemilik tempat tidak keberatan tempat tinggalnya dijadikan sebagai tempat untuk usaha tidak diperlukan. Surat ini diperlukan ketika pemilik usaha bukan pemilik dari tempat yang menjadi tempat produksi, tetapi persyaratan tersebut tidak diperlukan ketika pemilik perusahaan merupakan anak dari pemilik tempat. Surat tersebut menandakan bahwa pemilik tempat tidak keberatan terjadi kegiatan usaha di tempat yang dimilikinya, mengingat kegiatan usaha memiliki potensi yang mengganggu ketenangan dari lokasi dilakukannya usaha tersebut. Contohnya kegiatan produksi memiliki potensi dapat merusak bangunan atau kegiatan distribusi dengan truk dapat merusak jalan di sekitar wilayah.
Untuk poin 5 seharusnya yang dilampirkan adalah bukti pembayaran pajak bumi bangunan tahun terakhir. Akan tetapi pemilik usaha yaitu Ester Angelina melampirkan bukti pembayaran pajak bumi bangunan tahun 2015. Ketika berkas diserahkan kepada bagian BPMPTSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu), pihak BPMPTSP menolaknya dengan alasan pengajuan SPP-IRT diajukan pada bulan Juli jadi seharusnya pajak bumi bangunan tahun 2016 harus sudah dibayar. Oleh karena itu bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan yang paling baru yaitu tahun 2016 baru dilampirkan saat diadakan inspeksi yang dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan di tempat Ester Angelina.
Poin 6 merupakan desain label produk yang harus dilampirkan pada formulir SPP-IRT. Petugas SPP-IRT menyebutkan apabila terdapat banyak varian rasa maka desain label boleh tidak dicantumkan semua varian rasanya pada formulir. Akan tetapi karena produk Radja hanya memiliki 4 varian rasa maka ke empat varian rasa tersebut wajib dicantumkan semua dalam formulir.  Ke empat varian rasa yang diproduksi yakni original, balado, keju, dan rumput laut.
Untuk poin 7 yang merupakan syarat pendaftaran sertifkat halal suatu produk, kelompok Radja Opak pada awalnya berniat untuk mendaftarkan produknya agar memperoleh sertifikat halal. Akan tetapi setelah melakukan kunjungan dan bertanya-tanya mengenai pendaftaran sertifikat halal di kantor MUI Kota Tangerang ternyata untuk memperoleh sertifikat halal diperlukan biaya pengurusan yang cukup mahal. Apabila Radja Opak akan tetap mencantumkan halal pada label kemungkinan harga jual dari produk Radja Opak akan meningkat mengingat setiap produk yang memiliki cap halal pada kemasan memerlukan biaya tambahan. Selain itu apabila tetap memaksakan akan mengurus sertifikat halal kemungkinan besar tidak dapat dilakukan sebab pengurusan berkas-berkas dilakukan menjelang bulan Ramadhan dimana pada bulan Ramadhan para pengurus MUI yang notabenenya merupakan ahli agama, sedang berfokus pada kegiatan Ramadhan dan pada bulan Ramadhan juga tidak dapat dilakukan audit. Pada akhirnya pengurusan sertifikat halal Radja Opak tidak jadi dilakukan mengingat banyaknya hambatan-hambatan yang ada.
Poin 8 berisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemilik usaha mentaati perundang-undangan dan peraturan yang berlaku serta menyangkut mengenai SPP-IRT dimana surat pernyataan ini harus di tandatangani langsung oleh Ester Angelina selaku pemilik usaha diatas materai tempel 6000. Surat ini juga discan untuk disimpan dalam bentuk softcopy untuk keperluan dokumentasi. Untuk poin 9 kelompok manajemen memberi contoh sampel Radja Opak satu bungkus rasa balado kepada pihak BPMPTSP ketika menyerahkan semua berkas-berkas persyaratan SPP-IRT.
Kelompok manajemen Radja Opak juga perlu melampirkan rincian rencana perusahaan mereka seperti poin 10 dan 11. Berdasarkan poin 10 kelompok Radja Opak perlu menyerahkan rincian modal yang digunakan usaha mereka meliputi investasi tanah dan bangunan, alat dan bahan, serta gaji pegawai. Rincian modal tersebut dibuat dalam bentuk tabel sebanyak satu lembar. Untuk memenuhi poin nomor 11 kelompok Radja Opak perlu menjelaskan alur produksi dari produk yang diproduksi oleh perusahaan Radja Opak. Proses produksi dirancang dalam bentuk diagram alir beserta sedikit keterangan, penjelasan proses produksi tersebut terdiri atas satu lembar. Baik dokumen poin 10 maupun 11 memiliki softcopy yang disimpan oleh kelompok peraturan pangan sebagai dokumentasi proses yang telah dilalui.
Untuk poin 12 pengurusan dilakukan oleh kelompok peraturan pangan, dimana dibutuhkan sertifikat hasil laboratorium yang menyatakan bahwa produk aman. Pengujian dilakukan oleh Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) Kota Tangerang Selatan. Meskipun tempat usaha berlokasi di wilayah Kota Tangerang namun pengujian laboratorium tidak harus dilakukan pada wilayah tempat usaha sehingga kelompok peraturan memutuskan untuk melakukan pengujian di Labkesda Kota Tangerang Selatan dengan pertimbangan lokasi yang lebih dekat. Kelompok peraturan pangan pergi ke kantor Labkesda Kota Tangerang Selatan yang berlokasi di Jalan Tekno Widya, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2016. Biaya yang dikeluarkan untuk pengujian laborotorium sebesar Rp. 200.000,-, karena produk Radja Opak memerlukan dua jenis pengujian dimana jumlah pengujian ditentukan oleh pihak labkesda. Setiap pengujian di Labkesda memerlukan biaya sebesar Rp. 100.000,-. Uji yang diperlukan adalah ALT (angka lempeng total) dan kapang khamir, dimana kedua pengujian tersebut diperlukan untuk produk makanan ringan yang bersifat padat (bukan cairan) seperti opak yang diproduksi Radja Opak. Hasil pengujian tersebut kemudian diambil pada tanggal 27 Juni 2016. Pada hasil pengujian produk Radja Opak memiliki ALT sebesar 0 CFU/gr dan angka AKK sebesar 0 CFU/gr. Batas maksimal yang diperbolehkan untuk ALT sebesar 1.104 CFU/gr dan AKK sebesar 5.10 CFU/gr, sehingga produk Radja Opak dinyatakan lolos pengujian laboratorium.
Poin terakhir yakni denah lokasi yang merupakan denah yang menggambarkan peta lokasi dari tempat usaha Radja Opak. Gambar peta lokasi diambil dari aplikasi goole maps yang sudah diperiksa keseuaiannya dengan kondisi sebenarnya.
Pada poin-poin diatas tidak ada syarat pengumpulan Surat keterangan usaha (SKU). Surat ini cukup penting karena menandakan bahwa masyarakat sekitar wilayah mengetahui dan menyetujui adanya kegiatan produksi. Setiap daerah memiliki persyaratan yang berbeda-beda dalam mengajukan permohonan SPP-IRT. Meskipun SKU tidak menjadi prasyarat dalam mengajukan SPP-IRT di wilayah Kota Tangerang, kelompok peraturan tetap berniat dan berusaha membuat surat keterangan usaha agar usaha yang dilakukan kelompok manajemen mendapat persetujuan dari perwakilan warga yakni RT (rukun tetangga) dan RW (rukun warga) setempat. Akhirnya kelompok peraturan mendatangi kembali Dinas Kesehatan untuk menanyakan apakah benar untuk mengurus SPP-IRT tidak ada syarat mengurus SKU dan ternyata benar persyaratan pengajuan SPP-IRT Dinas Kesehatan Kota Tangerang tidak perlu mengurus SKU. Pada akhirnya kelompok peraturan tidak membuat SKU untuk kelompok manajemen Radja Opak.
Setelah seluruh berkas dilengkapi, kelompok peraturan pangan menyerahkan berkas-berkas tersebut ke bagian BPMPTSP (badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu) yang berlokasi di Kantor Walikota Tangerang lantai 1 yang berlokasi di Jl. Satria - Sudirman No.1, Sukaasih, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Penyerahan dilakukan pada tanggal 15 Juli 2016. Berkas tersebut diserahkan dan diperiksa di loket pelayanan dengan Ibu Endang Sulistiyo. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, semua dokumen yang diserahkan sudah mencukupi dan diterima. Akan tetapi terdapat beberapa revisi yang harus dilakukan yaitu mengenai bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan dimana bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan yang diserahkan adalah tahun 2015 sedangkan menurut Ibu Endang seharusnya bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan yang diserahkan adalah tahun 2016 mengingat pendaftaran dan pengajuan SPP-IRT dilakukan pada bulan Juli. Selain itu revisi lain yang harus dilakukan adalah mengenai desain label Radja Opak. Pada label seharusnya tidak dicantumkan kata DINKES pada penulisan DINKES PIRT NO langsung kata PIRT NO saja. Untuk menunjukkan bahwa berkas telah diterima dan memenuhi persyaratan maka pihak BPMPTSP yaitu Ibu Endang memberikan tanda terima berkas. Setelah semua berkas diterima maka selanjutnya adalah menunggu proses audit yang akan dilakukan oleh pihak Dinkes. Sebelum meninggalkan tempat BPMPTSP Ibu Endang menjelaskan mengenai mekanisme audit yang akan dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan. Nantinya pihak Dinas Kesehatan akan menghubungi dan memberikan kabar kepada pihak Radja Opak mengenai waktu kapan akan dilaksanakannya audit. Ketika waktu audit telah ditentukan maka pihak pemilik yakni Radja Opak dan pihak pemohon harus berada ditempat. Apabila terdapat kendala misalnya saja ada keperluan penting maupun tidak dapat hadir pada saat waktu audit telah ditentukan maka boleh melakukan negosisasi terkait waktu pelaksanaan audit. Sebab jika ketika dihubungi oleh pihak Dinas Kesehatan mengenai waktu kapan dilaksanakannya audit kemudian pihak Radja Opak menyanggupinya dan ketika pihak Dinkes mendatangi ternyata mendapati pihak Radja Opak tidak berada di lokasi tempat usaha maka otomatis berkas yang sudah di berikan kepada pihak Dinas Kesehatan akan dikembalikan dan proses pengajuan SPP-IRT dinyatakan batal. Saat ini kedua kelompok sedang menunggu kabar mengenai waktu audit yang dilakukan pihak Dinas Kesehatan. 

  

Senin, 20 Juni 2016

Sertifikasi Halal Produk Radja Opak

Sertifikasi Halal Produk Radja Opak

Produk dikatakan halal apabila memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan syariat islam yaitu tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi, tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, darah, kotoran dan hal lainnya yang bersifat menjijikkan, bahan yang berasal dari hewan harus disembelih berdasarkan tata cara syariat islam, semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, pengelolaan dan transsportasi tidak boleh digunakan untuk babi atau barang tidak halal dan sebelum akan digunakan dibersihkan terlebih dahulu menurut tata cara syariat islam, dan semua bahan yang akan digunakan tidak mengandung khamar atau alkohol.
Sertifikasi halal merupakan suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan dari sutu produk sesuai dengan syariat islam. Sertifikat halal adalah syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari suatu perusahaan. Dengan adanya sertifikasi halal pada produk yang dijual maka konsumen tidak perlu khawatir mengenai produk yang akan dikonsumsinya. Sebenarnya pengadaan sertifikasi halal sangat penting mengingat konsumen yang semakin kritis dalam memilih produk akan tetapi banyak perusahaan yang tidak mementingkan hal ini.
Apabila suatu perusahaan sudah memperoleh sertifikat halal dari MUI maka wajib bertanggung jawab untuk memelihara kehalalan dari produk tersebut. Sertifikat halal bersifat permanen artinya tidak dapat dipindah tangankan. Sertifikat halal hanya berlaku 2 tahun dan apabila sudah habis masa berlakuknya maka wajib melakukan perpanjangan sebab sertifikasi yang sudah tidak berlaku tidak boleh digunakan dalam hal dan bentuk apapun. Jangka waktu 2 tahun yang ditetapkan berguna agar produsen dapat menjaga konsistensi produksi produknya.
PT. Radja Opak Indonesia dengan produknya opak singkong sebaiknya mendaftarkan produknya agar memperoleh sertifikasi halal. Hal ini dilakukan agar opak singkong yang diproduksi dan dijual tidak menimbulkan ke khawatiran konsumen dalam mengkonsumsinya. Sehingga nantinya produk dapat diterima konsumen dengan baik.
PT. Radja Opak Indonesia sebelum akan memperoleh sertifikat halal dari LPPOM MUI harus terlebih dahulu mempersiapkan sistem jaminan halal, berkewajiban mengangkat secara resmi tim auditor halal internal (AHI) yang nantinya akan bertanggung jawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal, menyiapkan prosedur baku pelaksanaan (Standard Operating Procedure) untuk mengawasi setiap proses yang kritis agar kehalalan suatu produk dapat terjamin, mennguji serta mensosialisasikan panduan halal maupun prosedur baku pelaksanaan di lingkungan sekitar PT. Radja Opak Indonesia, berkewajiban menandatangani kesediaan untuk inspeksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI, dan membuat laporan berkala setiap 6 bulan mengenai pelaksanaan sistem jaminan halal.
Sistem jaminan halal harus didokumentasikan secara jelas dan rinci serta merupakan bagian dari kebijakan manajemen perusahaan. Sistem jaminan halal dalam pelaksanaannya diuraikan dalam bentuk panduan halal dimana dapat berguna dalam memberikan uraian sistem manajemen halal yang dijalankan oleh produsen, sebagai rujukan tetap dalam melaksanakan dan memelihara kehalalan dari suatu produk. Berikut merupakan prosedur dalam memperoleh sertifikasi halal dari LPPOM MUI.



Gambar 1. Prosedur dalam memperoleh sertifikasi halal dari LPPOM MUI

Produsen yang akan mengajukan sertifkat halal bagi produknya harus mempersiapkan sistem jaminan halal terlebih dahulu kemudian mengisi formulir yang telah disediakan oleh LPPOM MUI dengan melampirkan spesifikasi dan sertifikat halal bahan baku, bahan tambahan dan bagan air proses produksi, sertifikat halal atau surat keterangan halal dari MUI daerah untuk bahan pangan yang berasal dari hewan, sistem jaminan halal yang diuraikan dalam panduan halal beserta prosedur baku pelaksanaannya. Langkah berikutnya adalah tim auditor LPPOM MUI melakukan pemeriksaan atau audit ke tempat perusahaan setelah formulir dan lampiran-lampiran yang berhubungan telah diperiksa. Hasil pemeriksaan atau audit dan hasil laboratorium dievaluasi dalam rapat tenaga ahli LPPOM MUI. Apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka dibuat laporan hasil audit yang kemudian akan diajukan kepada sidang komisi fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya. Sidang komisi fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika semua persyaratan yang telah ditentukan belum terpenuhi. Setelah sidang komisi fatwa MUI menetapkan status kehalalan suatu produk maka MUI akan mengeluarkan sertifikat halal kepada perusahaan. Perusahaan yang produknya telah mendapat sertifikat halal, maka harus mengangkat Auditor Halal Internal sebagai bagian dari Sistem Jaminan Halal. Jika kemudian terdapat perubahan dalam penggunaan bahan baku, bahan tambahan pada proses produksinya, Auditor Halal Internal diwajibkan segera melaporkan kepada MUI untuk mendapat “ketikberatan penggunaannya”.