Senin, 20 Juni 2016

Sertifikasi Halal Produk Radja Opak

Sertifikasi Halal Produk Radja Opak

Produk dikatakan halal apabila memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan syariat islam yaitu tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi, tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, darah, kotoran dan hal lainnya yang bersifat menjijikkan, bahan yang berasal dari hewan harus disembelih berdasarkan tata cara syariat islam, semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, pengelolaan dan transsportasi tidak boleh digunakan untuk babi atau barang tidak halal dan sebelum akan digunakan dibersihkan terlebih dahulu menurut tata cara syariat islam, dan semua bahan yang akan digunakan tidak mengandung khamar atau alkohol.
Sertifikasi halal merupakan suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan dari sutu produk sesuai dengan syariat islam. Sertifikat halal adalah syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari suatu perusahaan. Dengan adanya sertifikasi halal pada produk yang dijual maka konsumen tidak perlu khawatir mengenai produk yang akan dikonsumsinya. Sebenarnya pengadaan sertifikasi halal sangat penting mengingat konsumen yang semakin kritis dalam memilih produk akan tetapi banyak perusahaan yang tidak mementingkan hal ini.
Apabila suatu perusahaan sudah memperoleh sertifikat halal dari MUI maka wajib bertanggung jawab untuk memelihara kehalalan dari produk tersebut. Sertifikat halal bersifat permanen artinya tidak dapat dipindah tangankan. Sertifikat halal hanya berlaku 2 tahun dan apabila sudah habis masa berlakuknya maka wajib melakukan perpanjangan sebab sertifikasi yang sudah tidak berlaku tidak boleh digunakan dalam hal dan bentuk apapun. Jangka waktu 2 tahun yang ditetapkan berguna agar produsen dapat menjaga konsistensi produksi produknya.
PT. Radja Opak Indonesia dengan produknya opak singkong sebaiknya mendaftarkan produknya agar memperoleh sertifikasi halal. Hal ini dilakukan agar opak singkong yang diproduksi dan dijual tidak menimbulkan ke khawatiran konsumen dalam mengkonsumsinya. Sehingga nantinya produk dapat diterima konsumen dengan baik.
PT. Radja Opak Indonesia sebelum akan memperoleh sertifikat halal dari LPPOM MUI harus terlebih dahulu mempersiapkan sistem jaminan halal, berkewajiban mengangkat secara resmi tim auditor halal internal (AHI) yang nantinya akan bertanggung jawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal, menyiapkan prosedur baku pelaksanaan (Standard Operating Procedure) untuk mengawasi setiap proses yang kritis agar kehalalan suatu produk dapat terjamin, mennguji serta mensosialisasikan panduan halal maupun prosedur baku pelaksanaan di lingkungan sekitar PT. Radja Opak Indonesia, berkewajiban menandatangani kesediaan untuk inspeksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI, dan membuat laporan berkala setiap 6 bulan mengenai pelaksanaan sistem jaminan halal.
Sistem jaminan halal harus didokumentasikan secara jelas dan rinci serta merupakan bagian dari kebijakan manajemen perusahaan. Sistem jaminan halal dalam pelaksanaannya diuraikan dalam bentuk panduan halal dimana dapat berguna dalam memberikan uraian sistem manajemen halal yang dijalankan oleh produsen, sebagai rujukan tetap dalam melaksanakan dan memelihara kehalalan dari suatu produk. Berikut merupakan prosedur dalam memperoleh sertifikasi halal dari LPPOM MUI.



Gambar 1. Prosedur dalam memperoleh sertifikasi halal dari LPPOM MUI

Produsen yang akan mengajukan sertifkat halal bagi produknya harus mempersiapkan sistem jaminan halal terlebih dahulu kemudian mengisi formulir yang telah disediakan oleh LPPOM MUI dengan melampirkan spesifikasi dan sertifikat halal bahan baku, bahan tambahan dan bagan air proses produksi, sertifikat halal atau surat keterangan halal dari MUI daerah untuk bahan pangan yang berasal dari hewan, sistem jaminan halal yang diuraikan dalam panduan halal beserta prosedur baku pelaksanaannya. Langkah berikutnya adalah tim auditor LPPOM MUI melakukan pemeriksaan atau audit ke tempat perusahaan setelah formulir dan lampiran-lampiran yang berhubungan telah diperiksa. Hasil pemeriksaan atau audit dan hasil laboratorium dievaluasi dalam rapat tenaga ahli LPPOM MUI. Apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka dibuat laporan hasil audit yang kemudian akan diajukan kepada sidang komisi fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya. Sidang komisi fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika semua persyaratan yang telah ditentukan belum terpenuhi. Setelah sidang komisi fatwa MUI menetapkan status kehalalan suatu produk maka MUI akan mengeluarkan sertifikat halal kepada perusahaan. Perusahaan yang produknya telah mendapat sertifikat halal, maka harus mengangkat Auditor Halal Internal sebagai bagian dari Sistem Jaminan Halal. Jika kemudian terdapat perubahan dalam penggunaan bahan baku, bahan tambahan pada proses produksinya, Auditor Halal Internal diwajibkan segera melaporkan kepada MUI untuk mendapat “ketikberatan penggunaannya”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar