Sertifikasi Halal Produk Radja Opak
Produk dikatakan halal apabila memenuhi syarat-syarat yang sesuai
dengan syariat islam yaitu tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari
babi, tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti bahan-bahan yang
berasal dari organ manusia, darah, kotoran dan hal lainnya yang bersifat
menjijikkan, bahan yang berasal dari hewan harus disembelih berdasarkan tata
cara syariat islam, semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan,
pengelolaan dan transsportasi tidak boleh digunakan untuk babi atau barang
tidak halal dan sebelum akan digunakan dibersihkan terlebih dahulu menurut tata
cara syariat islam, dan semua bahan yang akan digunakan tidak mengandung khamar
atau alkohol.
Sertifikasi halal merupakan suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan dari sutu produk sesuai dengan
syariat islam. Sertifikat halal adalah syarat untuk mendapatkan ijin
pencantuman label halal pada kemasan produk dari suatu perusahaan. Dengan adanya
sertifikasi halal pada produk yang dijual maka konsumen tidak perlu khawatir
mengenai produk yang akan dikonsumsinya. Sebenarnya pengadaan sertifikasi halal
sangat penting mengingat konsumen yang semakin kritis dalam memilih produk akan
tetapi banyak perusahaan yang tidak mementingkan hal ini.
Apabila suatu perusahaan sudah memperoleh sertifikat halal dari MUI
maka wajib bertanggung jawab untuk memelihara kehalalan dari produk tersebut.
Sertifikat halal bersifat permanen artinya tidak dapat dipindah tangankan.
Sertifikat halal hanya berlaku 2 tahun dan apabila sudah habis masa berlakuknya
maka wajib melakukan perpanjangan sebab sertifikasi yang sudah tidak berlaku
tidak boleh digunakan dalam hal dan bentuk apapun. Jangka waktu 2 tahun yang
ditetapkan berguna agar produsen dapat menjaga konsistensi produksi produknya.
PT. Radja Opak Indonesia dengan produknya opak singkong sebaiknya
mendaftarkan produknya agar memperoleh sertifikasi halal. Hal ini dilakukan
agar opak singkong yang diproduksi dan dijual tidak menimbulkan ke khawatiran
konsumen dalam mengkonsumsinya. Sehingga nantinya produk dapat diterima
konsumen dengan baik.
PT. Radja Opak Indonesia sebelum
akan memperoleh sertifikat halal dari LPPOM MUI harus terlebih dahulu
mempersiapkan sistem jaminan halal, berkewajiban mengangkat secara resmi tim
auditor halal internal (AHI) yang nantinya akan bertanggung jawab dalam
menjamin pelaksanaan produksi halal, menyiapkan prosedur baku pelaksanaan
(Standard Operating Procedure) untuk mengawasi setiap proses yang kritis agar
kehalalan suatu produk dapat terjamin, mennguji serta mensosialisasikan panduan
halal maupun prosedur baku pelaksanaan di lingkungan sekitar PT. Radja Opak
Indonesia, berkewajiban menandatangani kesediaan untuk inspeksi secara mendadak
tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI, dan membuat laporan berkala
setiap 6 bulan mengenai pelaksanaan sistem jaminan halal.
Sistem jaminan halal harus
didokumentasikan secara jelas dan rinci serta merupakan bagian dari kebijakan
manajemen perusahaan. Sistem jaminan halal dalam pelaksanaannya diuraikan dalam
bentuk panduan halal dimana dapat berguna dalam memberikan uraian sistem
manajemen halal yang dijalankan oleh produsen, sebagai rujukan tetap dalam
melaksanakan dan memelihara kehalalan dari suatu produk. Berikut merupakan prosedur dalam memperoleh
sertifikasi halal dari LPPOM MUI.
Gambar 1. Prosedur dalam memperoleh sertifikasi halal dari LPPOM MUI
Produsen
yang akan mengajukan sertifkat halal bagi produknya harus mempersiapkan sistem
jaminan halal terlebih dahulu kemudian mengisi formulir yang telah disediakan
oleh LPPOM MUI dengan melampirkan spesifikasi dan sertifikat halal bahan baku,
bahan tambahan dan bagan air proses produksi, sertifikat halal atau surat
keterangan halal dari MUI daerah untuk bahan pangan yang berasal dari hewan, sistem
jaminan halal yang diuraikan dalam panduan halal beserta prosedur baku
pelaksanaannya. Langkah berikutnya adalah tim auditor LPPOM MUI melakukan
pemeriksaan atau audit ke tempat perusahaan setelah formulir dan
lampiran-lampiran yang berhubungan telah diperiksa. Hasil pemeriksaan atau
audit dan hasil laboratorium dievaluasi dalam rapat tenaga ahli LPPOM MUI. Apabila
telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka dibuat laporan hasil
audit yang kemudian akan diajukan kepada sidang komisi fatwa MUI untuk
diputuskan status kehalalannya. Sidang komisi fatwa MUI dapat menolak laporan
hasil audit jika semua persyaratan yang telah ditentukan belum terpenuhi.
Setelah sidang komisi fatwa MUI menetapkan status kehalalan suatu produk maka
MUI akan mengeluarkan sertifikat halal kepada perusahaan. Perusahaan yang produknya
telah mendapat sertifikat halal, maka harus mengangkat Auditor Halal Internal
sebagai bagian dari Sistem Jaminan Halal. Jika kemudian terdapat perubahan
dalam penggunaan bahan baku, bahan tambahan pada proses produksinya, Auditor
Halal Internal diwajibkan segera melaporkan kepada MUI untuk mendapat “ketikberatan
penggunaannya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar