Minggu, 26 Juni 2016

Profil Perusahaan PT. Patachy Makmur Jaya

Nama perusahaan       : PT Patachy Makmur Jaya
Bentuk usaha               : Perseroan Terbatas
Bidang usaha               : Kuliner
Jenis                             : Makanan Ringan (Keripik Kentang)
Kelas Perusahan          : Mikro
Alamat perusahaan      : Jl. Boulevard Gading Serpong, Ruko Bolsena, Blok C No.20,        Serpong Utara, Tangerang
Nomor telepon              : 021-741622
Fax                                : 021-741622
Alamat Surel                  : patachymakmurjaya@gmail.com
Mulai berdiri                   : 1 Juni 2017

Visi dan Misi Perusahaan

Visi : 
"Patachy Makmur Jaya berkomitmen untuk mengembangkan dan memproduksi makanan ringan berkualitas tinggi di pasar global"
Misi :    
1. Memproduksi camilan bergizi bagi konsumen dan sesuai dengan kebutuhan konsumen
2. Mengembangkan produk caminal inovatif dengan penerapan teknologi produksi modern
3. Memberlakukan pekerja, supplier, mitra usaha dan konsumen seperti keluarga

Struktur Perusahaan




Sejarah Perusahaan

            Pada tahun 2016, sekelompok mahasiswa program studi teknologi pangan dari Universitas Surya yaitu Danella Meiranty, Nicol Naraysha, Rio Lawandra dan Syakirotun Nikmah diberikan tugas oleh dosen mata kuliah keterampilan manajemen untuk membuat suatu model perusahaan produsen keripik kentang dan menjual produk keripik kentang yang dirancangkan serta dilaporkan bagaimana keuangan dari penjualan produk keripik kentang. Dirancanglah suatu model perusahaan bernama PT Patachy Makmur Jaya, kata Patachy berasal dari singkatan dan gabungan antara kata “Patata” dalam Bahasa latin berarti kentang dan kata ”Crunchy” dalam Bahasa inggris berarti renyah, dan dikatakan kata yang menjadi angan-angan dan harapan sekelompok mahasiswa tersebut yaitu perusahaan yang makmur dan jaya di Indonesia. 
Nanoteknologi dan Aplikasinya dalam Industri Pangan


Masalah mengenai pemikiran etis secara rasional dalam nanoteknologi dimulai setelah mendefinisikan sebenarnya apa itu teknologi. Meskipun telah banyak yang mencoba untuk mendefinisikan apa itu teknologi, akan tetapi pada saat ini tidak ada definisi yang tepat untuk menggambarkan pengertian mengenai nantoteknologi. Sebagai gambaran, berikut adalah definisi mengenai nanoteknologi yang digunakan oleh German Federal Ministry of Education and Research in its Nano Initiative – Action Plan 2010 (Berghofer, 2010). Nanoteknologi dapat berupa investigasi atau penyelidikan, aplikasi, dan produk yang memiliki struktur molekul dengan dimensi atau ukuran kurang dari 100 nanometer. Skala waktu dari komponen sistem nanoteknologi dapat digunakan untuk mengetahui realisasi dari sifat dan fungsi dalam meningkatkan produk baru.
            Range ukuran nanoteknologi yaitu sekitar 1-100 nm. Akan tetapi menurut German Federal Institute for Occupational Safety and Health States, batas ukuran nanoteknologi adalah fluida atau cairan. Sebab didalam cairan terdapat material-material kompleks. Dimana ukuran yang paling kecil adalah material kompleks dan batas ukuran yang tinggi adalah nanofiber, nanopartikel, nanotubes, dan sebagainya yang pada kenyataannya ukuran tersebut lebih besar dari 100 nanometer (Federal Institute for Occupational Safety and Health, 2007).
Hal paling menarik dari nanoteknologi adalah antara skala/ukuran yang kecil dan besar terdapat perbedaan baik secara fisika dan kimia. Pertama, perbedaan tersebut disebabkan oleh dua sebab yaitu meskipun pada ukuran massa yang sama akan tetapi memiliki luas permukaan yang berbeda antara yangg kecil dan besar sehingga menyebabkan perbedaan sifat fisika dan kimia. Nano material yang mempunyai luas permukaan lebih besar mempunyai reaktivitas kimia yang semakin besar pula dan mempunyai daya serta sifat listrik yang lebih besar. Kedua, Efek quantum mempengaruhi sifat zat sehingga secara tidak langsung mempengaruhi sifat optical (sifat yang terlihat), sifat kelistrikan dan sifat magnetiknya. Kedua hal tersebut menarik, akan tetapi bagaimanapun juga jika suatu molekul diberikan energi, molekul nano tersebut menjadi aktif sehingga mampu mengatur diri mereka sendiri menjadi semakin solid dan mempunyai sifat yang dapat dibedakan dari struktur makronya. Sebagai contohnya adalah kristal dan lapisan untuk coating yang telah dikembangkan dari nano struktur.
Aplikasi nanoteknologi dalam pangan dapat dibagi dalam beberapa bidang yaitu pada saat processing, pengawetan, peningkatan citarasa dan warna, keamanan, dan pengemasan. Dalam processing, nanoteknologi memberikan alternatif dalam proses pengolahan makanan sehingga akan dihasilkan produk dengan kualitas yang baik. Penerapan nanoteknologi dalam pemrosesan makanan meliputi dua hal yaitu dalam sintesa bahan (seperti nanokapsul yang mengandung minyak ikan tuna yang didesain dapat pecah setelah mencapai perut sehingga rasa tak enak dari minyak ikan tidak dirasakan dalam mulut dan nano-sized self-assembled liquid structure yang merupakan teknologi yang dapat mengantarkan nutrien dalam ukuran nano partikel ke dalam sel ) dan proses pemecahan atau fraksinasi yang biasanya sampai pada ukuran 1-100 nm (pada pembuatan emulsi, gel, dan foam). Selain itu juga ada nanosensor yang dikembangkan dapat mendeteksi bakteri dan berbagai kontaminan seperti Salmonella yang pada umumnya terdapat pada makanan. Dengan adanya nanosensor diharapkan dapat menekan biaya pemeriksaan sebab tidak harus sering mengirim sampel ke laboratorium untuk dilakukan pengujian.
Pada peningkatan cita rasa dan warna, nanoteknologi berperan dalam pengembangan makanan interaktif yang dapat memberikan kebebasan kepada konsumen untuk memilih rasa dan warna dari makanan yang akan dimakan. Pembuatan nanokapsul yang didalamnya berisi warna dan rasa makanan memberikan peluang pada konsumen untuk memilih rasa dan warna yang diinginkan. Nanokapsul memiliki sifat inert sampai dengan makanan dikunyah didalam mulut.
Nanoteknologi memberikan cara baru dalam proses pengawetan makanan yaitu pemberian nanopartikel silver dalam plastik pada saat produksi kaleng untuk penyimpanan makanan dimana nanopartikel ini dapat membunuh bakteri yang hidup pada makanan yang disimpan dalam kaleng, penggunaan nanopartikel silikat dalam plastik film yang digunakan untuk pengemasan makanan yang dapat berfungsi sebagai penghalang yang dapat mencegah proses perpindahan gas seperti gas oksigen, dan uap air dari dan kedalam kemasan sehingga mencegah terjadinya kerusakan makanan, penambahan nanopartikel zink oksida pada plastik yang digunakan untuk pengemasan sehingga dapat menghalangi sinar ultraviolet, serta dapat memberikan efek antibakteri, meningkatkan kekuatan dan stabilitas plastiknya.
Dalam bidang keamanan nanoteknologi dapat digunakan dalam mengembangkan cara baru untuk menjamin keamanan suatu produk makanan yaitu dalam menerapkan nanosensor pada plastik yang digunakan untuk pengemasan dimana nanosensor ini memungkinkan mendeteksi gas yang keluar dari makanan yang telah rusak. Gas yang keluar akan memicu nanosensor memberikan respon berupa perubahan warna pada kemasan sehingga konsumen akan mengetahui bahwa makanan tersebut telah rusak dan tidak dapat dikonsumsi.
Nanoteknologi yang telah diterapkan dalam bidang pengemasan adalah clay nanocomposite atau yang disebut dengan imperm dalam botol ringan, karton dan kemasan plastik film yang lain. Dimana dapat berfungsi sebagai penghalang yang bersifat impermeabel terhadap gas seperti gas oksigen dan karbondioksida. Nanocomposite pada umumnya digunakan dalam botol bir dan minuman-minuman yang membutuhkan kemasan yang bersifat impermeabel terhadap gas.


Referensi

Adi Shefar. 2007 . The Application of Nanotechnology in The Food Industry. Salvona Technology Inc. Dayton. New Jersey.
Joseph, Tiju and Morrison, Mark. 2006. Nanoforum Report : Nanotechnology in Agriculture and Food. Institute of Nanotechnology. United Kingdom.

Senin, 20 Juni 2016

Sertifikasi Halal Produk Radja Opak

Sertifikasi Halal Produk Radja Opak

Produk dikatakan halal apabila memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan syariat islam yaitu tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi, tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, darah, kotoran dan hal lainnya yang bersifat menjijikkan, bahan yang berasal dari hewan harus disembelih berdasarkan tata cara syariat islam, semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, pengelolaan dan transsportasi tidak boleh digunakan untuk babi atau barang tidak halal dan sebelum akan digunakan dibersihkan terlebih dahulu menurut tata cara syariat islam, dan semua bahan yang akan digunakan tidak mengandung khamar atau alkohol.
Sertifikasi halal merupakan suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan dari sutu produk sesuai dengan syariat islam. Sertifikat halal adalah syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari suatu perusahaan. Dengan adanya sertifikasi halal pada produk yang dijual maka konsumen tidak perlu khawatir mengenai produk yang akan dikonsumsinya. Sebenarnya pengadaan sertifikasi halal sangat penting mengingat konsumen yang semakin kritis dalam memilih produk akan tetapi banyak perusahaan yang tidak mementingkan hal ini.
Apabila suatu perusahaan sudah memperoleh sertifikat halal dari MUI maka wajib bertanggung jawab untuk memelihara kehalalan dari produk tersebut. Sertifikat halal bersifat permanen artinya tidak dapat dipindah tangankan. Sertifikat halal hanya berlaku 2 tahun dan apabila sudah habis masa berlakuknya maka wajib melakukan perpanjangan sebab sertifikasi yang sudah tidak berlaku tidak boleh digunakan dalam hal dan bentuk apapun. Jangka waktu 2 tahun yang ditetapkan berguna agar produsen dapat menjaga konsistensi produksi produknya.
PT. Radja Opak Indonesia dengan produknya opak singkong sebaiknya mendaftarkan produknya agar memperoleh sertifikasi halal. Hal ini dilakukan agar opak singkong yang diproduksi dan dijual tidak menimbulkan ke khawatiran konsumen dalam mengkonsumsinya. Sehingga nantinya produk dapat diterima konsumen dengan baik.
PT. Radja Opak Indonesia sebelum akan memperoleh sertifikat halal dari LPPOM MUI harus terlebih dahulu mempersiapkan sistem jaminan halal, berkewajiban mengangkat secara resmi tim auditor halal internal (AHI) yang nantinya akan bertanggung jawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal, menyiapkan prosedur baku pelaksanaan (Standard Operating Procedure) untuk mengawasi setiap proses yang kritis agar kehalalan suatu produk dapat terjamin, mennguji serta mensosialisasikan panduan halal maupun prosedur baku pelaksanaan di lingkungan sekitar PT. Radja Opak Indonesia, berkewajiban menandatangani kesediaan untuk inspeksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI, dan membuat laporan berkala setiap 6 bulan mengenai pelaksanaan sistem jaminan halal.
Sistem jaminan halal harus didokumentasikan secara jelas dan rinci serta merupakan bagian dari kebijakan manajemen perusahaan. Sistem jaminan halal dalam pelaksanaannya diuraikan dalam bentuk panduan halal dimana dapat berguna dalam memberikan uraian sistem manajemen halal yang dijalankan oleh produsen, sebagai rujukan tetap dalam melaksanakan dan memelihara kehalalan dari suatu produk. Berikut merupakan prosedur dalam memperoleh sertifikasi halal dari LPPOM MUI.



Gambar 1. Prosedur dalam memperoleh sertifikasi halal dari LPPOM MUI

Produsen yang akan mengajukan sertifkat halal bagi produknya harus mempersiapkan sistem jaminan halal terlebih dahulu kemudian mengisi formulir yang telah disediakan oleh LPPOM MUI dengan melampirkan spesifikasi dan sertifikat halal bahan baku, bahan tambahan dan bagan air proses produksi, sertifikat halal atau surat keterangan halal dari MUI daerah untuk bahan pangan yang berasal dari hewan, sistem jaminan halal yang diuraikan dalam panduan halal beserta prosedur baku pelaksanaannya. Langkah berikutnya adalah tim auditor LPPOM MUI melakukan pemeriksaan atau audit ke tempat perusahaan setelah formulir dan lampiran-lampiran yang berhubungan telah diperiksa. Hasil pemeriksaan atau audit dan hasil laboratorium dievaluasi dalam rapat tenaga ahli LPPOM MUI. Apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka dibuat laporan hasil audit yang kemudian akan diajukan kepada sidang komisi fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya. Sidang komisi fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika semua persyaratan yang telah ditentukan belum terpenuhi. Setelah sidang komisi fatwa MUI menetapkan status kehalalan suatu produk maka MUI akan mengeluarkan sertifikat halal kepada perusahaan. Perusahaan yang produknya telah mendapat sertifikat halal, maka harus mengangkat Auditor Halal Internal sebagai bagian dari Sistem Jaminan Halal. Jika kemudian terdapat perubahan dalam penggunaan bahan baku, bahan tambahan pada proses produksinya, Auditor Halal Internal diwajibkan segera melaporkan kepada MUI untuk mendapat “ketikberatan penggunaannya”.