Upaya Menanggulangi KLB Keracunan Pangan
Penanggulangan KLB Keracunan Pangan adalah suatu kegiatan yang
dilakukan untuk menanggulangi adanya keracunan pangan yang dilakukan
berdasarkan hasil kajian dari penyelidikan tim atas berbagai faktor yang
berkontribusi dalam KLB Keracunan Pangan. Berikut merupakan tahapan-tahapan
dalam menanggulangi adanya KLB Keracunan Pangan :
1.
Menetapkan
masalah dengan faktor-faktor yang berkontribusi
2.
Menetapkan tindakan
penanggulangan yang akan dilakukan
3.
Menentukan
target group dari tindak lanjut
4.
Mengidentifikasi
instansi yang bertanggung jawab untuk melakukan penanggulangan
5.
Memonitoring
dan mereview
6.
Mengevaluasi
penanggulangan secara menyeluruh
Upaya untuk menanggulangi adanya kejadian luar biasa keracunan
makanan dapat dilakukan oleh berbagai pihak baik oleh masyarakat, pemerintah
maupun instansi kesehatan. Salah satu yang dapat dilakukan oleh masyarakat
dalam menanggulangi adanya keracunan makanan adalah dengan menerapkan prinsip
keamanan pangan sebagaimana yang dianjurkan oleh WHO dalam menyiapkan makanan
yang aman yaitu sebagai berikut :
Memilih bahan
yang akan dimasak dengan kualitas yang bagus
Memasak makanan
secara sempurna yaitu harus mencapai suhu 700C
Memakan segera
makanan yang telah dimasak
Menyimpan makanan dengan suhu yang pas dalam
lemari es
Memisahkan makanan
yang matang dan mentah dalam lemari es
Mencuci tangan
sebelum akan mengolah dan mengkonsumsi makanan
Melindungi
makanan agar terbebas dari insekta dan mikroorganisme
Menggunakan air
bersih untuk memasak bahkan lebih baik memasak air terlebih dahulu sampai mendidih sebelum akan digunakan dan ditambahkan dalam masakan
Selalu
mengkondisikan dapur dalam keadaan bersih
Bagi
instansi kesehatan upaya yang paling tepat untuk menanggulangi adanya keracunan
makanan adalah dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi mengenai keamanan
pangan kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media cetak dan
elektronik terutama bagi masyarakat yang akan mengadakan hajatan atau pesta,
hal ini dilakukan agar tidak terjadi kejadian luar biasa keracunan pangan dikemudian
hari, melakukan tindakan perlindungan kepada masyarakat yang berisiko terkena
penyakit sehingga tidak akan terjangkit, dan memusnahkan bibit-bibit penyakit
yang ada dilingkungan sekitar. Instansi kesehatan wajib untuk menerapkan
pengendalian faktor risiko dalam pencegahan KLB agar tidak semakin banyak
jumlahnya yaitu dengan cara menerapkan hygiene sanitasi pangan, menarik
peredaran makanan yang diduga sebagai pemicu timbulnya keracunan, dan melarang
masyarakat mengkonsumsi makanan yang diduga merupakan sumber keracunan makanan.
Upaya
penanggulangan KLB oleh pemerintah meliputi penyelidikan epidemiologis yang
bertujuan untuk mengetahui keadaan penyebab KLB dengan mengidentifikasi
faktor-faktor yang ikut serta terhadap kejadian KLB termasuk aspek sosial dan
perilaku sehingga nantinya dapat diketahui cara penanggulangan dan pengendalian
yang efektif dan efisien (Bustan, 2002). Upaya lainnya yang dapat dilakukan
adalah dengan memberikan pertolongan medis kepada penderita yang telah
terdeteksi sehingga nantinya tidak menjadi sumber penularan.
Berikut
adalah mekanisme penyelidikan dan penanggulangan KLB Keracunan Pangan
Referensi
BPOM RI. n.d. Overview KLB Keracunan Pangan [Online]. Po.go.id.
available from : http://www.po.go.id/surv/events/KLBPangan.asp. Akses pada 12 Mei 2016.
Bustan. 2002.
Pengantar Epidemiologi. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2010. Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit
Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya
Penanggulangan. Jakarta.
Wuryanto M. n.d. Aspek Sosial dan Lingkungan Pada Kejadian Luar
Biasa (KLB) Chikungunya (Studi Kasus KLB Chikungunya di Kelurahan Bulusan
Kecamatan Tembalang Kota Semarang). Jurnal Promosi Kesehatan Indonesia (4) :
68-54.