Minggu, 15 Mei 2016

Upaya Menanggulangi KLB Keracunan Pangan


Penanggulangan KLB Keracunan Pangan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menanggulangi adanya keracunan pangan yang dilakukan berdasarkan hasil kajian dari penyelidikan tim atas berbagai faktor yang berkontribusi dalam KLB Keracunan Pangan. Berikut merupakan tahapan-tahapan dalam menanggulangi adanya KLB Keracunan Pangan :
1.      Menetapkan masalah dengan faktor-faktor yang berkontribusi
2.      Menetapkan tindakan penanggulangan yang akan dilakukan
3.      Menentukan target group dari tindak lanjut
4.      Mengidentifikasi instansi yang bertanggung jawab untuk melakukan penanggulangan
5.      Memonitoring dan mereview
6.      Mengevaluasi penanggulangan secara menyeluruh

Upaya untuk menanggulangi adanya kejadian luar biasa keracunan makanan dapat dilakukan oleh berbagai pihak baik oleh masyarakat, pemerintah maupun instansi kesehatan. Salah satu yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam menanggulangi adanya keracunan makanan adalah dengan menerapkan prinsip keamanan pangan sebagaimana yang dianjurkan oleh WHO dalam menyiapkan makanan yang aman yaitu sebagai berikut :
Memilih bahan yang akan dimasak dengan kualitas yang bagus
Memasak makanan secara sempurna yaitu harus mencapai suhu 700C
Memakan segera makanan yang telah dimasak
Menyimpan makanan dengan suhu yang pas dalam lemari es
Memisahkan makanan yang matang dan mentah dalam lemari es
Mencuci tangan sebelum akan mengolah dan mengkonsumsi makanan
Melindungi makanan agar terbebas dari insekta dan mikroorganisme
Menggunakan air bersih untuk memasak bahkan lebih baik memasak air terlebih dahulu sampai mendidih sebelum akan digunakan dan ditambahkan dalam masakan
Selalu mengkondisikan dapur dalam keadaan bersih

Bagi instansi kesehatan upaya yang paling tepat untuk menanggulangi adanya keracunan makanan adalah dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi mengenai keamanan pangan kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media cetak dan elektronik terutama bagi masyarakat yang akan mengadakan hajatan atau pesta, hal ini dilakukan agar tidak terjadi kejadian luar biasa keracunan pangan dikemudian hari, melakukan tindakan perlindungan kepada masyarakat yang berisiko terkena penyakit sehingga tidak akan terjangkit, dan memusnahkan bibit-bibit penyakit yang ada dilingkungan sekitar. Instansi kesehatan wajib untuk menerapkan pengendalian faktor risiko dalam pencegahan KLB agar tidak semakin banyak jumlahnya yaitu dengan cara menerapkan hygiene sanitasi pangan, menarik peredaran makanan yang diduga sebagai pemicu timbulnya keracunan, dan melarang masyarakat mengkonsumsi makanan yang diduga merupakan sumber keracunan makanan.

Upaya penanggulangan KLB oleh pemerintah meliputi penyelidikan epidemiologis yang bertujuan untuk mengetahui keadaan penyebab KLB dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang ikut serta terhadap kejadian KLB termasuk aspek sosial dan perilaku sehingga nantinya dapat diketahui cara penanggulangan dan pengendalian yang efektif dan efisien (Bustan, 2002). Upaya lainnya yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pertolongan medis kepada penderita yang telah terdeteksi sehingga nantinya tidak menjadi sumber penularan.

Berikut adalah mekanisme penyelidikan dan penanggulangan KLB Keracunan Pangan

 



Referensi
BPOM RI. n.d. Overview KLB Keracunan Pangan [Online]. Po.go.id. available from : http://www.po.go.id/surv/events/KLBPangan.asp. Akses pada 12 Mei 2016.
Bustan. 2002. Pengantar Epidemiologi. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2010. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan. Jakarta.
Wuryanto M. n.d. Aspek Sosial dan Lingkungan Pada Kejadian Luar Biasa (KLB) Chikungunya (Studi Kasus KLB Chikungunya di Kelurahan Bulusan Kecamatan Tembalang Kota Semarang). Jurnal Promosi Kesehatan Indonesia (4) : 68-54.